Menjadi Widyaiswara yang Professional

Profesi widyaiswara disebagian kalangan akan terasa asing, akan tetapi di dunia pelatihan maupun pengembangan ASN khususnya profesi widyaiwara ini bisa di artikan sebagai guru bangsa, mengenal lebih dekat Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah. Widyaiswara berasal dari bahasa Sanskerta, gabungan dari vidyā yang menurut Sanskrit Dictionary berarti ‘knowledge’ (pengetahuan) dan īśvara yang memaknai ‘master’ (penguasa). Dengan demikian, widyaiswara dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai ‘guru’.

Widyaiswara yang profesional akan memiliki kompetensi atau kemampuan mendidik, mengajar dan melatih serta kemampuan memfasilitasi yang unggul dalam suatu proses pembelajaran/pelatihan. Widyaiswara yang kompeten akan lebih mampu membawa dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, efektif dan menyenangkan serta akan lebih mampu mengelola kelasnya dan membawa peserta diklat pada pencapaian hasil belajar yang optimal. dalam mengembangkan profesi harus menjadi tuntutan kebutuhan pribadi Widyaiswara, karena tanggung jawab mempertahankan dan mengembangkan profesi tidak dapat dilakukan oleh orang lain kecuali oleh Widyaiswara itu sendiri.

Dibutuhkan pula kode etik untuk widyaiswara dengan harapan menjaga professionalisme widyaiswara itu sendiri dalam melaksanakn tugas, pokok dan fungsi. Kode Etik Widyaiswara adalah norma dan/atau asas yang disepakati dan diterima sebagai pedoman dalam bersikap, bertindak dan berperilaku dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai widyaiswara untuk mendidik, mengajar dan melatih (Dikjartih), serta pengembangan kompetensi PNS maupun Non-PNS.

Kode etik dan perilaku Widyaiswara berisi pengaturan perilaku agar Widyaiswara:

  1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi;
  2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
  3. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
  4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan etika pemerintahan;
  6. Menjaga kerahasian yang menyangkut kebijakan Negara;
  7. Menggunakan kekayaan dan Barang Milik Negara secara bertanggungjawab, efektif dan efisien;
  8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
  9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  10. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain;
  11. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
  12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN;

Kode etik juga tidak bersifat statis tetapi perlu sekali-sekali dinilai kembali bahkan bila perlu direvisi atau disesuaikan dengan perubahan kondisi lingkungan yang terus berkembang. Dalam praktiknya, pelaksanaan kode etik itu perlu diawasi secara terus menerus dan perlu dilakukan pengenaan sanksi-sanksi bagi anggota organisasi yang melanggar kode etik tersebut. Widyaiswara perlu memotivasi dirinya agar berkepribadian sesuai dengan koridornya sebagai ASN, berkompetensi sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Aministrasi Negara dan menjadi panutan bagi peserta latih, menjadi cermin bagi instansi tempat Widyaiswara bertugas sehingga mampu menjadi tenaga yang profesional.

Heru Oktavianto S.Kom.,MM
19881021 201903 1 007
Widyaiswara Ahli Pertama
Dinas Koperasi&UKM Provinsi Jawa Timur UPT Pelatihan Koperasi&UKM Provinsi Jawa Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published.