Seksi Pengembangan Pelatihan Mempunyai Tugas

a. menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pengembangan Pelatihan;
b. melaksanakan pengembangan jenis pelatihan;
c. melaksanakan pengembangan kurikulum dan silabi pelatihan;
d. melaksanakan pengembangan modul dan media pembelajaran;
e. melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
f. melaksanakan pengelolaan literatur perpustakaan;
g. melaksanakan penelitian pelatihan;
h. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.