Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Mempunyai Tugas :

a. menyusun perencanaan kegiatan Seksi Penyelenggaraan Pelatihan;
b. melaksanakan kegiatan pelatihan;
c. melaksanakan bimbingan dan konsultasi;
d. melaksanakan pelatihan kompetensi pengelolaan usaha oleh koperasi, usaha kecil dan menengah;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama pelatihan, bimbingan dan konsultasi;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.