Permodalan adalah proses menyediakan dana. Ada beberapa cara untuk menyediakan dana, diantaranya melalui pendanaan internal (misalnya menggunakan laba yang diperoleh Koperasi) atau pendanaan eksternal (melalui pinjaman bank atau penerbitan saham).
SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha. SHU adalah selisih antara pendapatan Koperasi dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan pendapatan tersebut. Perhitungan SHU dilakukan dengan mengurangi semua biaya operasional, biaya pemasaran, biaya administrasi, dll dari pendapatan Koperasi. SHU dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti untuk membayar dana pendidikan anngota atau untuk digunakan sebagai dana cadangan Koperasi.
Baca juga : Manfaat Nomor Induk Berusaha (NIB)
Permodalan dan perhitungan SHU saling terkait karena pemodalan adalah proses yang digunakan untuk menyediakan dana untuk Koperasi, sedangkan SHU adalah hasil dari kegiatan Koperasi setelah dana tersebut digunakan. Permodalan dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan Koperasi, sehingga akan mempengaruhi perhitungan SHU. Pelatihan yang dibawakan oleh Pramadavita Andini, S.GZ., M.M selaku Widyaiswara ini, dapat memberikan wawasan baru atau menjawab permasalahan bagi para pengelola maupun anggota koperasi.
Video pelatihan dan materi lebih lengkap dapat diakses di Youtube resmi UPTKUKM Jatim : Pemodalan dan Perhitungan SHU