Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan nomor yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau bisnis yang terdaftar di Indonesia. NIB memiliki fungsi untuk mengidentifikasi perusahaan atau bisnis secara unik di Indonesia. Dengan adanya NIB, maka perusahaan atau bisnis dapat dianggap sah dan resmi di mata pemerintah.
NIB diperlukan ketika perusahaan atau bisnis ingin melakukan kegiatan bisnis tertentu yang memerlukan persetujuan atau izin dari pemerintah. Contohnya, ketika ingin membuka rekening bank, mendaftarkan produk ke pemerintah, atau melakukan transaksi dengan pemerintah atau perusahaan lain. Dengan adanya NIB, maka perusahaan atau bisnis tersebut dapat terdaftar dan memperoleh izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan tersebut.
Baca juga : Digitalisasi Koperasi Untuk Meningkatkan Daya Saing Koperasi
NIB juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan atau bisnis dalam laporan keuangan atau dokumen bisnis lainnya. Misalnya, ketika perusahaan atau bisnis ingin membuat laporan keuangan tahunan, maka NIB akan dicantumkan dalam laporan tersebut sebagai identitas perusahaan atau bisnis yang bersangkutan. Dengan demikian, NIB sangat penting bagi perusahaan atau bisnis yang ingin beroperasi di Indonesia, karena NIB merupakan bukti bahwa perusahaan atau bisnis tersebut terdaftar dan sah di mata pemerintah. UPT KUKM Jatim terus berkomitmen untuk melayani para pelaku usaha untuk dapat mendapatkan legalitas berusaha.
Kunjungi laman Youtube resmi kami untuk materi – materi menarik lainnya di : UPTKUKM Jatim