Pelatihan daring mengenai Kontrak Pinjaman dan Pengikatan Agunan diselenggarakan oleh UPTKUKM Jatim untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menyusun dan melaksanakan kontrak tersebut. Pelatihan ini penting karena kontrak pinjaman dan pengikatan agunan merupakan instrumen penting dalam koperasi.
Sesi kali ini, menjabarkan Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur syarat-syarat sahnya kontrak, termasuk persetujuan para pihak dan objek kontrak yang jelas. Peserta juga diajarkan tentang pertimbangan dalam menyusun jadwal penandatanganan kontrak, klausul-klausul yang harus ada dalam dokumen kontrak, jaminan dan agunan, serta cara membuat dokumen kontrak pinjaman dan pengikatan agunan sebagai langkah merencanakan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan.
Baca juga : Bu Maria, Pengusaha Replika Topeng Malangan yang Memperjuangkan Ekonomi Kreatif Bersama ABK
Selain itu, peserta juga diajarkan bagaimana melaksanakan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan dengan sungguh-sungguh dan memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak. Peserta juga diberikan informasi tentang pentingnya melaporkan hasil melaksanakan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan secara berkala untuk memastikan semua kewajiban dalam kontrak dipenuhi.
Video pelatihan dan materi dapat diakses di Youtube UPTKUKM : Pelatihan Daring Kontrak Pinjaman dan Pengikatan Agunan