Mengenal Lebih Dalam Perpajakan Koperasi Melalui Pelatihan Daring Sijawara

MALANG – Sudah tau belum bedanya pajak biasa dan pajak koperasi? kali ini UPTP-KUKM Jatim memberikan pengetahuan tentang perpajakan koperasi. Agustina Wulansari, SP.,MP didapuk menjadi moderator dalam pelaksanaan pelatihan ini, pemateri selaku Widyaiswara Ahli Madya Ratna Saktijaningdijah, SE.,MSA menuturkan bahwa pajak koperasi disusun atas pajak penghasilan.

Pajak Penghasilan atau yang dikenal dengan PPh terdiri dari berbagai macam yaitu PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 25, PPh pasal 28/29 dan PPh final atau 4 ayat 2.

Memang terdengar membingungkan, namun kali ini pemateri menjelaskan masing – masing jenis PPh dan disertai dengan contoh kasus serta perhitungan agar para peserta yang terdiri dari pengurus koperasi khususnya dapat memahami dengan baik perhitungan perpajakan yang nantinya dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing koperasi.

Tidak hanya bagi pengurus koperasi, materi ini pun dapat meningkatkan pemahaman pada masyarakat luas sebagai bentuk masyarkat dalam hal wajib pajak. Pelatihan diselenggarakan kurang lebih selama 3 jam dan dilakukan secara daring via Zoom dan Youtube.

Leave a Reply

Your email address will not be published.