Apa itu Laporan Pertanggungjawaban Pengurus / Pengawas?

Laporan pertanggungjawaban mungkin sudah sering kita dengar. Namun apa sebenarnya Laporan Pertanggungjawaban Pengurus/Pengawas atau LPJ itu? Menurut pemateri Hotma Silalahi, ST, MT
Widyaiswara UPT Pelatihan, LPJ merupakan gambaran proses pelaksanaan kegiatan atau bahan evaluasi kemampuan tim pelaksana atau Bahan evaluasi perencanaan kegiatan koperasi.

LPJ didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Lewat Webinar kali ini yang dipandu oleh Analis Diklat Setiawan Anom Pribadi S.T.,M.M menerangkan bahwa fungsi dari LPJ ini adalah Fungsi Informatif, Fungsi Pertanggung jawaban, Fungsi Pengawasan Fungsi Pengambilan Keputusan dan Fungsi Koordinasi.

Pada Pelatihan ini juga didapatkan tugas dan wewenang pengurus, tugas dan wewenang pengawas, cara pengisian atau format penulisan LPJ yang baik dan benar dalam penyusunan isinya, serta pendalaman LPJ Pengurus Koperasi. Pelatihan ini diharapkan dapat terus membantu para pengurus dan pengawas dalam membuat LPJ yang dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan akurat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.