Strategi Pengelolaan Modal Pinjaman pada Koperasi

Elok Ning Faikoh, S.Pi, M.P
Widyaiswara Ahli Muda – UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Prov. Jawa Timur

Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas terkait strategi pengelolaan modal sendiri, maka pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang strategi pengelolaan modal pinjaman.

Untuk pengembangan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman adalah sejumlah uang tunai atau barang dengan nilai tertentu yang diperoleh dari luar Koperasi atas dasar perjanjian hutang antara Koperasi dengan pihak yang bersangkutan. Hutang atau pinjaman ini digunakan sebagai tambahan modal dari usaha Koperasi dengan catatan bahwa hutang harus dikembalikan dan atau diangsur disertai bunga.  Modal pinjaman dapat berasal dari :

  • Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota, termasuk calon anggota koperasi yang memenuhi syarat.
  • Koperasi lainnya /atau anggotanya ( dapat dari koperasi sekundernya atau koperasi lain), yang didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi, atau bertindak sebagai anggota dari koperasi Sekundernya.
  • Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, pinjaman dari Bank dan Lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum.

Dalam pengambilan modal pinjaman, harus memperhatikan faktor-faktor tertentu. Pertimbangan ini harus memikirkan dengan matang risiko-risiko yang dapat menghancurkan Koperasi. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam pengambilan pinjaman adalah:

  1. Berapa % bunga yang dikenakan;
  2. Jangka waktu pengembaliannya;
  3. Sistem pembayarannya;
  4. Tenggat waktu pembayaran (grace periode ) dll.

Lebih lanjut harus mempertimbangkan juga apakah modal tersebut mempunyai sisi kemanfaatan dan kelayakan usaha bagi koperasi. Hal lain yang perlu diperhatikan apabila modal diperolah dari pinjaman pihak luar,  tentang kemampuan pengembaliannya yaitu   :

  • Likuiditas yaitu kemampuan Koperasi untuk dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya yang telah sampai pada waktunya/ jatuh tempo (hutang jangka pendeknya).
  • Solvabilitas, yaitu kemampuan koperasi untuk membayar seluruh hutangnya dari aktiva yang dimiliki.
  • Tingkat rentabilitas, yaitu kemampuan koperasi untuk mencapai keuntungan dari modal yang digunakan.

Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi kaitannya dengan penggunaan modal pinjaman, yaitu :

  1. Modal yang bersumber dari pinjaman jangka pendek dipergunakan untuk membiayai keperluan dana jangka pendek /Aset produktif. Misal : untuk piutang jangka pendek dan keperluan penambahan barang  dagangan.
  2. Modal yang bersumber dari pinjaman jangka panjang dapat dipergunakan untuk membiayai keperluan dana jangka panjang. Misal : untuk piutang jangka panjang, pembelian peralatan, mesin, kendaraan dsb.

Selain hal tersebut, Koperasi juga patut menjalankan pengendalian kewajiban. Tujuannya adalah untuk mengamankan  dana pinjaman agar dalam pemanfaatannya dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan ditaatinya ketentuan yang berlaku. Pengendalian dapat dilakukan dengan:

  • Memanfaatkan dana hutang/kewajiban sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
  • Mencermati dan membandingkan antara rencana kewajiban dengan penggunaan dana yang diperoleh.
  • Mencatat secara tertib seluruh transaksi pencairan hutang/kewajiban dan penggunaannya.
  • Membuat analisa rasio secara berkala berkaitan dengan penggunaan dana kewajiban.
  • Mebuat jadwal pengembalian kewajiban  dan berupaya membayar / melunasi pinjaman tepat waktu.
  • Mentaati pertaturan yang berlaku baik peraturan internal maupun eksternal.

Modal Pinjaman memang dapat meningkatkan modal usaha koperasi namun kualitas struktur modal koperasi menjadi kurang baik. Apabila koperasi memiliki modal pinjaman yang cukup besar perlu dilakukan tata kelola keuangan dan manajemen koperasi yang baik agar modal pinjaman tidak berdampak pada penurunan perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU).

Referensi:

  • Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Leave a Reply

Your email address will not be published.