Strategi Pengelolaan Modal Sendiri (Ekuitas) pada Koperasi

Oleh: Elok Ning Faikoh – Widyaiswara Ahli Muda
UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur

Penyedia Modal Koperasi Bogor - Bebas Akuntansi

Tidak dapat kita pungkiri bahwa salah satu kendala yang dihadapi sebagian besar Koperasi adalah masalah permodalan. Sebagai salah salah satu badan usaha yang bergerak di bidang bisnis, Koperasi didalam menjalankan usahanya tidak lepas dari kebutuhan modal yang memadai guna menopang kebutuhan anggota dan calon anggota guna memberikan pelayanan serta meningkatkan kesejahteraan yg menjadi tujuan berkoperasi. Keberadaan modal didalam koperasi, ibarat darah dalam tubuh manusia sangat dibutuhkan khususnya dalam mengembangkan strategi usahanya, walaupun disisi lain pemahaman tentang Koperasi bukan merupakan kumpulan modal. Modal yang cukup  akan menunjang keberhasilan dalam pengembangan organisasi maupun usaha. Kebutuhan modal di Koperasi dibangun berdasarkan pada konsep penggalian modal sendiri yaitu dari partisipasi penuh para anggotanya, serta tidak menutup kemungkinan mencari modal dari pihak lain sebagai tambahan, berupa modal pinjaman.

Secara umum yang dimaksud dengan modal adalah sejumlah dana atau uang yang dipergunakan untuk membiayai usaha, atau segala sesuatu yang diikutsertakan dalam kegiatan usaha. Sedangkan berdasarkan pendekatan Neraca modal adalah elemen-elemen dalam Kewajiban dan Ekuitas. Menurut Undang-Undang RI. No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal Koperasi bersumber dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri. Modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau ekuiti. Sehingga apabila dalah suatu tahun buku Koperasi menderita kerugian maka yang harus menanggung beban kerugian tersebut adalah komponen-komponen modal sendiri. Modal sendiri pada koperasi terdiri dari:

  • Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan ini hanya satu kali bayar, jumlah dan sistem pembayarannya disesuaikan dengan yang telah ditetapkan dalam AD/ART apakah dilakukan sekaligus atau dengan cara diangsur. Selama menjadi anggota koperasi simpanan tidak dapat diambil.
  • Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, secara rutin. Dengan demikian jumlah simpanan wajib tidak harus sama bagi masing-masing anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  • Dana Cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana cadangan koperasi tidak boleh dibagikan kepada anggota,  karena dana ini akan digunakan apabila pada masa pembubaran oleh penyelesaian pembubaran dipakai untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi, kerugian- kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian dan sebagainya.
  • Hibah, adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang atau lembaga. Hibah dapat berupa hadiah, wasiat jika pemberian tersebut diucapkan/ ditulis harus ada bukti secara kuat untuk penyerahannya kepada koperasi.
  • Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun Berjalan

Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu periode akuntansi dikurangi dengan biaya operasional, penyusutan dan biaya-biaya lain, termasuk pajak dalam satu periode akuntansi bersangkutan.

Modal sendiri (ekuitas) merupakan modal permanen dan dalam kondisi normal dapat dimanfaatkan sepanjang waktu dan fleksibel, tidak terikat waktu atau jatuh tempo seperti modal pinjaman. Maka dari itu, dalam pengelolaan ekuitas dapat berkembang dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam rangka pencapaian tujuan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Berbagai kebijakan harus dilakukan oleh pengurus dalam pengelolaan modal sendiri ini dalam upaya perolehan dan upaya pemanfaatannya. Beberapa kebijakan terkait pemupukan modal sendiri yang dapat dibuat oleh pengurus antara lain:

  • Membuat kebijakan berkaitan dengan penerimaan modal sendiri. Contohnya adalah mengatur terkait dengan besaran simpanan pokok dan wajib dalam AD/ART.
  • Membuat kebijakan terkait dengan pemanfaatan modal sendiri. Hal ini perlu dilakukan agar pemanfaatkan pemanfaatan modal sendiri sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, secara efektif dan efisien serta berupaya untuk memperoleh keuntungan yang layak.
  • Membuat kebijakan terkait analisa rasio yang berhubungan dengan modal sendiri. Salah satunya yaitu rasio kecukupan modal. Koperasi harus menjaga nilai rasio kecukupan modal pada batas aman (minimal 8%).

Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemupukan modal sendiri, antara lain:

  • Kesepakatan anggota untuk meningkatkan besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib dan diterbitkan secara rutin;
  • Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anggota dalam berpartisipasi meningkatkan modal sendiri melalui pembayaran simpanan wajib dan memotivasi untuk meningkatkan jumlahnya.
  • Keterbukaan untuk menambah jumlah anggota baru sehingga secara otomatis akan penambahan pemasukan simpanan pokok dan simpanan wajib.
  • Pemberian insentif kepada anggota yang secara tertib membayar simpanan wajib sehingga mendorong para anggota untuk membayar simpanan wajib secara tertib;
  • Meningkatkan perkembangan usaha koperasi, dan meningkatkan SHU sebesar mungkin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.