Sekilas Mengenai Koperasi Syariah

Pertumbuhan ekonomi Syariah

Apakah anda pernah mendengar istilah Syariah? Pemerintah saat ini berusaha keras untuk membangun ekonomi berbasis Syariah. Sistem perekonomian Syariah dapat menjadi alternatif dari sistem konvensional, sistem ini mempunyai daya resistensi yang cukup kuat terhadap krisis global seperti sekarang ini. Sistem ekonomi syariah di Indonesia berkembang cukup pesat. Ditandai dengan pertumbuhan nilai aset keuangan syariah yang mengalami peningkatan .

Di Indonesia ekonomi berbasis Syariah bukan hanya perbankan Syariah saja, tetapi juga pada koperasi syariah. Sama halnya dengan koperasi simpan pinjam biasa, pada Koperasi simpan pinjam Syariah juga menangani bidang simpanan dan pembiayaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi dijelaskan bahwa Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah koperasi yang kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf.

Yang membedakan antara koperasi konvensional dengan koperasi Syariah adalah pada koperasi Syariah dalam menjalankan usahanya berdasarkan syariat Islam. Selain itu, struktur organisasinya juga berbeda. Pada koperasi konvensional struktur organisasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Sedangkan Struktur Organisasi pada Koperasi Syariah terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas dan Dewan Pengawas Syariah.

Dewan Syariah Nasional (DSN) merupakan lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk menetapkan tentang produk, jasa dan kegiatan Lembaga keuangan yang melakukan usaha berdasarkan prinsip Syariah. Pengertian Dewan Pengawas Syariah (DPS) sendiri merupakan Lembaga di bawah Dewan Syariah Nasional yang didirikan dan ditempatkan pada Lembaga keuangan Syariah yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah untuk memastikan bahwa operasional lembaga keuangan Syariah tidak menyimpang dari prinsip-prinsip Syariah. Diharapkan dengan adanya Dewan Pengawas Syariah maka dalam kegiatan operasional koperasi Syariah tersebut dapat sesuai syariat Islam dan terhindar dari riba.

Leave a Reply

Your email address will not be published.