MANAJEMEN DAN KOPERASI

Tiara Dinar Aulia, S.Kom, M.M
Widyaiswara – UPT Koperasi dan UKM Prov. Jawa Timur

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan sebuah lembaga intermediasi yang mempunyai fungsi sebagai penghimpun dana, pengelola dana dan penyaluran dana dari oleh dan untuk anggota. Atas dasar melaksanakan fungsi tersebut, koperasi harus mempunyai tata kelola manajemen yang baik untuk menjalankan koperasi dan usahanya supaya dapat melaksanakan program kerja koperasi dengan baik serta mencapai visi dan misi koperasi.

Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu fungsi perencanaan, fungsi perngorganisasian, fungsi pelaksanaan dan fungsi pengawasan. Dengan demikian keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut (Anonimus, 2009).

Manajemen koperasi bisa diartikan sebagai suatu penerapan ilmu manajemen di dalam ruang lingkup koperasi yang mana para anggotanya diberi tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengorganisasian, perencanaan, dan pengendalian sumber daya koperasi untuk mencapai tujuan koperasi. Manajemen koperasi tidak didasarkan pada pemaksaan wewenang, melainkan melalui keterlibatan dan partisipasi.

  1. Manajemen dan Koperasi (Manajer & Manajemen, 2021).

Dalam mengelola koperasi agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan bersama, maka pengelola koperasi harus mampu memahami konsep manajemen. Untuk mengenal manajemen, langkah pertama yang harus kita dikenali adalah mengenai dasar-dasar manajemen dalam sebuah organisasi ekonomi (Anonimus, 2009).

Alex Dasuki (2000), menyatakan bahwa, manajemen koperasi adalah ilmu/satu usaha sehubungan dengan cara memadukan, mengkombinasikan dan mengoperasikan faktor-faktor produksi, seperti manusia, unit-unit usaha dan modal secara efisien dengan memilih unit usaha yang efektif untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat sekitarnya secara berkesinambungan.

Menurut Ewell Paul Roy (2000), mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur/perangkat, yaitu Anggota, Pengurus, Pengawas, dan Manajer.

Definisi Manajemen Koperasi Manajemen Koperasi adalah Ilmu (satu usaha) sehubungan dengan cara memadukan, mengkombinasikan dan mengoperasikan faktor-faktor produksi, seperti manusia, unit- unit usaha, dan modal secara efisien dengan memilih unit usaha yang efektif untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat sekitarnya secara berkesinambungan. Manajemen Koperasi adalah cara bagaimana mengatur koperasi agar dapat mencapai tujuan. Manajemen Koperasi merupajan satu kesatuan dari tiga pihak yaitu Anggota, Pengurus dan Pengelola (seperti manajer dan karyawan koperasi).

  • Manajemen Sumber Daya Manusia dan Koperasi

Koperasi adalah suatu lembaga intermediasi dari oleh dan untuk anggota serta melakukan usaha, maka harus dikelola oleh SDM yang berkompeten. Hal ini dilakukan agar manajemen koperasi dan pengelolaannya tertata dengan baik karena koperasi merupakan lembaga keuangan yang bersifat higt risk. Peraturan terbaru dari Kementerian Koperasi dan UKM RI adalah munculnya juknis yang terkait dengan uji kelayakan pengurus dan pengawas koperasi. Meskipun sebelumnya untuk SDM koperasi sudah harus melalui uji kelayakan yang bersertifikasi dengan jabatan manajer, customer service, kasir dll. Dengan adanya juknis terbaru maka SDM pada koperasi harus lebih ditingkatkan kompetensinya untuk mengelola koperasid dengan baik dan benar sesuai dengan kepatuhan koperasi. Pada hal ini berkaitan dengan kinerja pengurus dimana menjadi tangan panjang anggota untuk mengelola koperasi.

Menurut Mahmud Machfudz (2007:141-142) yang ditulis Novita Dwi Lestari dalam (4/24/2021 Analisis Kinerja Pengurus Dalam Meningkatkan SHU Pada Koperasi Karyawan Mekar PT PLN Wilayah Kalbar…, 2021) kinerja pengurus dalam perkoperasian dibagi menjadi empat yaitu kecakapan berhubungan dengan orang lain, kecakapan teknis, kecakapan kontekstual dan kecakapan politis. Secara sederhana, pendapat Mahmud Machfodz dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Kemampuan berkomunikasi, berkaitan dengan kecakapan berhubungan dengan pihak lain, (2) Kemampuan melaksanakan program kerja, berkaitan dengan kecakapan teknis, (3) Kemampuan mengelola koperasi, berkaitan dengan kecakapan politis. (4) Kemampuan mengambil keputusan, berkaitan dengan kecakapan kontekstual.

  • Aspek SDM dalam Pengelolaan Koperasi

 Dalam rangka pengembangan sumberdaya manusia, koperasi dapat menempuh pendekatan baik struktural maupun kultural. Pendekatan struktural merupakan cara pengembangan SDM koperasi sebagai lembaga ekonomi dimana pelatihan harus benar-benar efektif. Pendekatan kultural lebih banyak menyoroti SDM koperasi dari sisi anggota dan masyarakat dan lingkungannya.

Perkembangan SDM didorong oleh kemajuan peradaban, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan tuntunan daya saing produksi barang dan jasa. Peranan SDM diakui sangat menentukan bagi terwujudnya tujuan tetapi untuk memimpin unsur manusia ini sangat sulit dan rumit. Sumber daya manusia selain mampu, cakap, dan terampil juga tidak kalah pentingnya kemauan dan esungguhan mereka untuk belajra efektif dan efisien. Kemampuan dan kecakapan kurang berarti jika tidak diikuti moral kerja dan kedisiplina karyawan dalam mewujudkan tujuan.

Sumber daya manusia yang terkait dalam kehidupan perkoperasian antara lain: Pengurus Koperasi, Anggota koperasi, Pengawas Koperasi dan Karyawan koperasi. Untuk mengelola kehidupan perkoperasian itu,  dalam kopersasi diperlukan adanya pembagian tugas antara pengurus, pengawas dan manajer guna menyempurnakan pengelolaan koperasi dengan adanya manajemen POAC dalam koperasi. Hal ini juga dapat meminimalisir risiko yang dapat diakibatkan dari kelalaian manajemen koperasi, kurang kompeten SDM di jabatannya dan ancaman fraud karena rangkap jabatan. Maka dari itu ada beberapa aktivitas manajemen yang harus dilakukan dalam pengelolaan koperasi menjadi Good Cooperative Governant. antara lain:

  1. Merencanakan pembagian tugas
  2. Melaksanakan pembagian tugas
  3. Mengorganisasikan masing-masing unit aktivitas
  4. Mengawasi semua kegiatan yang ada
  5. Meningkatkan kompetensi dsb.

Leave a Reply

Your email address will not be published.