Penyelesaian Pinjaman Bermasalah Koperasi

Heru Oktavianto, S.Kom, M.M
Widyaiswara – UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Prov Jawa Timur

Kedudukan koperasi sebagai Lembaga keuangan yang berperan sebagai Lembaga intermediasi ( menghimpun dan menyalurkan ) khususnya untuk koperasi simpan pinjam mendorong pengurus untuk dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dengan baik hal, ditunjang pula dengan kondisi covid-19 saat ini dimana sumber untuk pengembalian pinjaman berasal dari usaha yang dijalankan anggota mengalami penurunan sehingga menjadi sumber permasalahan baru yang menyebabkan terjadi pinjaman bermasalah. Sebuah pinjaman harus dimaknai sebagai aset koperasi yang harus dijaga serta menjadi perhatian karena aset tersebut tidak dikuasai oleh koperasi melainkan sudah berpindah tangan kepada anggota. Sehingga perlu penerapan prinsip kehati-hatian dalam hal penyaluran pinjaman hal tersebut dimulai dari proses awal pemberian pinjaman yakni Analisa 5C yang komprehensif meliputi ( Character, capital, capacity, condition dan collateral).

                Penyebab pinjaman bermasalah dapat dibagi menjadi 2 faktor yang faktor internal ( internal koperasi ) dan faktor eksternal ( bersumber dari kegagalan anggota memenuhi kewajiban )

                Sesuai PMK no 81 tahun 2009 pasal 6 ayat 1 pinjaman bermasalah koperasi dibagi menjadi 3 kategori KL ( >3-6 bulan ) , DR ( > 6-9 bulan ) , dan Macet ( tunggakan > 2 bulan & JT > 2 bulan ) beberapa skema yang ditawarkan sebagai berikut

                Penyelesaian pinjaman bermasalah dapat dimulai dari tindakan 3 R meliputi rescheduling ( Jangka waktu ditambah ), restrukturisasi ( Penurunan suku bunga, Jangka waktu tetap atau dimungkinkan berubah dan bisa juga pelunasan sebagaian dari pokok ) & reconditioning ( perubahan persyaratan pinjaman ) Adapun untuk pengambilan agunan yang diambil alih ( AYDA ) mekanisme dapat dilakukan 2 cara yakni mekanisme lelang dan mekanisme penjualan dibawah tangan dengan persetujuan dan surat kuasa dari pemilik agunan sesuai jenis agunan dan persyaratan pendukung lainnya yang tertuang dalam perundang-undangan yang berlaku di indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.